FAQs Page
- Home
- FAQs
FAQs
Pertanyaan yang sering diajukan
Pharma Halal Centre adalah lembaga resmi yang menyediakan layanan Pemeriksaan Halal (LPH), Pendampingan Halal (LP3H), dan Layanan Laboratorium untuk membantu UMKM hingga industri dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal BPJPH.
Tiga layanan utama kami:
LPH – Pemeriksaan halal, audit, dan verifikasi produk.
LP3H – Pendampingan proses sertifikasi halal serta program SEHATI untuk UMKM.
Lab Service – Pengujian laboratorium untuk keamanan, kualitas, dan identifikasi bahan.
Ya. Kami telah berizin dan terakreditasi BPJPH, sehingga seluruh proses mengikuti standar nasional halal Indonesia.
UMKM, perusahaan menengah dan besar, industri makanan-minuman, kosmetik, herbal, jasa penyembelihan, hingga lembaga pendidikan.
Anda dapat mendaftar melalui form online, WhatsApp admin, atau konsultasi langsung. Tim kami akan memandu dari awal hingga sertifikat terbit.
Karena sertifikasi halal meningkatkan kepercayaan konsumen, akses pasar, nilai produk, dan memenuhi kewajiban regulasi halal nasional.
Ya, sebagian besar proses dapat dilakukan secara online, termasuk konsultasi, pendampingan, dan pengumpulan dokumen.
Biasanya 14–30 hari kerja, tergantung kesiapan dokumen dan jenis produk.
Bisa, melalui Program SEHATI (fasilitasi sertifikasi halal gratis dari pemerintah) yang kami selenggarakan melalui LP3H.
Ya, kami melayani seluruh wilayah Indonesia, dengan pendamping di berbagai daerah.
FAQs
LPH – LEMBAGA PEMERIKSA HALAL
LPH adalah lembaga resmi yang melakukan pemeriksaan, audit, dan verifikasi halal terhadap produk untuk proses sertifikasi halal BPJPH.
LPH memastikan bahwa:
Bahan baku halal
Proses produksi memenuhi standar halal
Tidak ada kontaminasi non-halal
Fasilitas sesuai persyaratan halal
Laporan auditor LPH menjadi dasar penerbitan sertifikat BPJPH.
Semua jenis produk, termasuk:
Makanan & minuman
Bahan baku
Kosmetik & skincare
Produk herbal
Produk kimia
Jasa penyembelihan
Ya. Auditor halal akan melakukan kunjungan lapangan (on-site audit) untuk memverifikasi proses produksi.
Rata-rata 7–14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Biasanya:
Daftar produk
Daftar bahan & pemasok
Proses produksi / flowchart
SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal)
Foto fasilitas produksi
LP3H (Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal) adalah lembaga yang memberikan pendampingan, pelatihan, dan verifikasi dalam proses sertifikasi halal, khusus untuk skema Self Declare UMK.
Pendampingan sertifikasi halal self declare
Verifikasi & validasi dokumen
Konsultasi bahan & proses produksi
Penyusunan SJPH
Pelatihan halal untuk pelaku usaha
Program SEHATI (gratis untuk UMKM)
Program pembiayaan sertifikasi halal gratis dari pemerintah untuk UMKM yang memenuhi syarat, difasilitasi melalui LP3H.
UMKM yang:
Memiliki NIB
Skala usaha mikro atau kecil
Produk berbentuk barang (bukan jasa/restaurant)
Tidak memakai bahan berisiko
Belum pernah mendapat fasilitasi halal sebelumnya
Menggunakan peralatan sederhana / semi otomatis
Maks. 10 jenis produk per KBLI
Biasanya 7–14 hari sampai dokumen siap diverifikasi dan diajukan.
Penyusunan dokumen lebih cepat
Mengurangi kesalahan yang bisa memperlambat proses
Membantu memastikan produk sesuai standar halal
Dipandu sampai sertifikat terbit
FAQs
LP3H – PENDAMPINGAN HALAL & PROGRAM SEHATI
FAQs
LAB SERVICE – LAYANAN LABORATORIUM
Layanan pengujian laboratorium untuk:
Identifikasi bahan
Deteksi DNA non-halal
Uji mikrobiologi
Uji kimia
Pengujian pendukung sertifikasi halal
Pengujian diperlukan jika:
Bahan diragukan
BPJPH atau auditor membutuhkan data pendukung
Produk perlu bukti ilmiah tambahan
Proses produksi memerlukan verifikasi kualitas atau keamanan
Produk makanan & minuman
Kosmetik
Herbal
Bahan kimia
Air & bahan tambahan pangan
Produk turunan hewan
Uji DNA porcine / DNA non-halal
Uji mikrobiologi
Uji kimia
Uji kontaminan
Uji komposisi bahan
Our Contact
Get In Touch
Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin tahu lebih lanjut tentang PHACE, jangan ragu untuk menghubungi tim kami.