Pharma Halal Centre

Lembaga Pemeriksa Halal

Selamat datang di

LPH PHACE

LPH PHACE telah terakreditasi oleh BPJPH sebagai lembaga pemeriksa halal yang berwenang melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal pada pelaku usaha UMKM dan industri di wilayah Jawa Barat dengan ruang lingkup makanan, minuman dan obat. Laboratorium kami juga telah terakreditasi oleh lembaga terkait untuk menjamin kualitas dan validitas hasil pengujian kami.

ALUR PROSES

lph-phace

DOKUMEN PERSYARATAN

  1. Surat Permohonan : Diunggah di Sihalal. Format Surat Permohonan.
  2. Formulir Pendaftaran: Diunggah di Sihalal. Format Formulir Pendaftaran.
  3. Aspek Legal: NIB: Diisi di Sihalal. NIB Berbasis Risiko.

  4. Dokumen Penyelia Halal:

    • SK Penetapan Penyelia Halal.

    • KTP Penyelia Halal.

    • Daftar Riwayat Hidup.

    • Diunggah di Sihalal dalam satu file.

    • Penyelia halal wajib beragama Islam.

    • Penyelia halal usaha menengah, besar, dan luar negeri harus memiliki sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi penyelia halal.

  5. Daftar Nama Produk: Diisi di Sihalal.

  6. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan: Diunggah di Sihalal. Format Daftar Produk dan Bahan.

  7. Manual SJPH: Diunggah di Sihalal. Format Manual SJPH.

RUANG LINGKUP

BIAYA PENDAFTARAN

Komponen biaya audit terdiri dari :

  • Skala Usaha Mikro – Kecil = Rp. 650.000

  • Skala Usaha Menengah =  Rp. 5.000.000

  • Skala Usaha Besar = Rp. 12.500.000

BIAYA AUDIT

Komponen biaya audit terdiri dari :

  • Biaya Transportasi dan Akomodasi

  • Biaya Pemeriksaan

  • Biaya Sidang Fatwa

BIAYA PENGUJIAN LABORATORIUM (JIKA DIPERLUKAN)

Biaya pengujian laboratorium halal diperlukan jika sertifikasi halal untuk produk membutuhkannya.

Dengan layanan kami, Anda dapat memperoleh sertifikasi halal yang diakui, meningkatkan pemahaman dan keahlian tim Anda dalam kehalalan, menjaga kepatuhan yang berkelanjutan, dan mengakses informasi terkini tentang halal. Kami berkomitmen untuk menjadi mitra yang dapat diandalkan dan membantu Anda mencapai kesuksesan dalam memenuhi standar kehalalan yang tinggi.

Layanan Kami

Layanan kami dirancang khusus
untuk mencapai kepatuhan HALAL yang optimal.

Pendampingan Proses Produk Halal

✓ Konsultasi halal bagi UMKM dan Industri.
✓ Pelatihan dan edukasi terkait proses produk halal.
✓Penyusunan dokumen halal.

Pemeriksaan Kehalalan Produk

✓ Pemeriksaan bahan baku, proses produksi, dan fasilitas.
✓ Verifikasi dan validasi dokumen.
✓ Pengujian laboratorium untuk memastikan kehalalan produk.

Pelatihan dan Workshop

✓ Pelatihan bagi pendamping proses produk halal.
✓ Sosialisasi standar halal terkini.

FAQs

Prosedur Keluhan dan Banding

Berikut adalah mekanisme terkait Prosedue Keluhan dan Banding

  1. Klien menyampaikan keluhan secara langsung, dapat bertemu langsung atau menghubungi Call Center yang dapat dilihat di Web atau melalui Email LPH yaitu pharmacentrehalal@gmail.com.
  2. ⁠Setiap keluhan yang diterima segera diidentifikasi, dilakukan penyelidikan dan langkah-langkah yang diambil sebagai tindakan perbaikan sesuai dengan prosedur LPH untuk menangani pengaduan.
  3. Setiap pengaduan, kelalaian dan tindakan yang sudah diambil, dicatat dan disimpan dalam dokumentasi LPH.
  4. ⁠Keluhan atau banding yang diterima selanjutnya disampaikan kepada Kepala LPH Pharma Halal Centre (PHACE)⁠ ⁠
  5. LPH PHACE segera melakukan konfirmasi atas pengaduan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengaduan dan melakukan tindakan penyelesaian selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya.
  6. Untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan, personil yang bertindak dalam penanganan Keluhan dan Banding bukan personil yang melaksanakan audit dan membuat keputusan sertifikasi dan tidak boleh memberikan konsultasi kepada klien dan bekerja atau dipekerjakan oleh klien dalam waktu dua tahun terakhir yaitu staf administrasi
  1. ⁠Bila klien tidak menerima keputusan yang disampaikan, maka klien dapat mengajukan naik banding kepada Staf administrasi paling lambat 30 hari sejak keputusan keluhan diterima oleh klien.
  2. ⁠⁠Staf administrasi menyiapkan dan menyampaikan dokumen-dokumen terkait klien yang mengajukan naik banding kepada Tim Panel Banding.
  3. ⁠Penanganan naik banding dilakukan paling lambat 30 hari sejak formulir Penanganan Banding diterima dan keputusan akhir ditentukan oleh Ketua LPH untuk disampaikan kepada klien atau yang mengajukan naik banding

Our Contact

Get In Touch

Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin tahu lebih lanjut tentang PHACE, jangan ragu untuk menghubungi tim kami. 

Follow Us